|
|
| Hierarki Gereja Katolik dimulai dari para Uskup (sebagai Dewan) dan Ketuanya, yaitu
Paus. “Konsili Suci mengajarkan, bahwa atas penetapan ilahi, para uskup menggantikan para rasul sebagai gembala Gereja” (Lumen Gentium 20). Lumen Gentium adalah Konstitusi Dogmatis Konsili Vatikan II tentang Gereja.
Imam merupakan “penolong dan organ para uskup” (Lumen Gentium 28) Didalam Gereja Katolik ada imam diosesan (sebutan yang sering dipakai imam praja) dan imam religius (ordo atau kongregasi).
Imam diosesan adalah imam keuskupan yang terikat dengan salah satu keuskupan tertentu dan tidak termasuk ordo atau kongregasi tertentu. Imam religius (misalnya SJ, MSF, OFM, dsb) adalah imam yang tidak terikat dengan keuskupan tertentu, melainkan lebih terikat pada aturan ordo atau kongregasinya.
Diakon adalah pembantu Uskup dan Imam dalam pelayanan terhadap umat beriman. Mereka ditahbiskan untuk mengambil bagian dalam imamat jabatan. Karena tahbisannya ini, maka seorang diakon masuk dalam kalangan hirarki. Di Gereja Katolik ada 2 macam Diakon, yaitu : 1) mereka yang dipersiapkan untuk menerima tahbisan Imam . 2) mereka yang menjadi Diakon untuk seumur hidupnya tanpa menjadi Imam.
Kardinal adalah merupakan gelar kehormatan. Kata “kardinal” berasal dari kata Latin”cardo” yang berarti “engsel”, dimana seorang Kardinal dipilih menjadi asisten-asisten kunci dan penasehat dalam berbagai urusan gereja. Kardinal dapat dipilih dari kalangan Imam ataupun Uskup. Di Indonesia telah ada 2 orang Kardinal, yaitu Yustinus Kardinal Darmojuwono Pr (alm.) dan Julius Kardinal Darmaatmaja SJ.
Bagi kaum awam, perutusan Gereja Katolik bukan saja dibidang liturgi dan pewartaan, tetapi juga dibidang pengembalaan. Misalnya sebagai:
1. Pengurus Dewan Paroki Tugasnya adalah memikirkan, merencanakan, memutuskan dan mempertanggung-jawabkan hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan dan karya paroki. Misalnya kegiatan pewartaan sabda, perayaan liturgi dan membangun masyarakat. 2. Pengurus Wilayah atau Stasi Tugasnya adalah mengkoordinasi kegiatan antar lingkungan yang berada didalam wilayah Dewan Parokinya. 3. Pengurus Lingkungan Tugasnya adalah menampung dan menyalurkan masalah-masalah yang ada di lingkungan kepada Dewan Paroki atau Pastor Parokinya. Juga mengadakan pendataan dalam lingkungan atau kelompok dan mengadakan pertemuanbersama dengan Pengurus Kelompok. 4. Pengurus Kelompok Tugasnya adalah menjadi tumpuan utama dan pertama untuk mengembangkan kehidupan umat Katolik. Merekalah yang melakukan berbagai program lingkungan dalam rangka pembinaan umat.
Sumber : www.katolik.net | |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar