25 November, 2007

Tugas Gereja


1. MEWARTAKAN (KERYGMA)

Tugas gereja dalam mewartakan adalah sebagai berikut :

Pewarta sabda
: Kristus, sabda Allah, menciptakan gereja. Gereja berasal dari Kristus

Gereja adalah Sabda

: Kristus dapat hadir & bicara dalam sejarah manusia, dan gereja merupakan pewartaan & kesaksian tentang Yesus Kristus, Sabda, dan wahyu Allah.

Mengajar Magistarium
: Tugas hirarki dalam mengajar adalah pengajaran, perumusan iman sesuai
situasi & perkembangan zaman.
: Tugas pewartaannya yakni tugas panggilan setiap orang yang percaya pada Kristus, contohnya: imam, biarawan, biarawati.







2. MENGUDUSKAN (LITURGIA)

Pengudusan dalam perayaan

Gereja tampil istimewa dalam keikutsertaan penuh & aktif seluruh umat Allah yang kudus dalam perayaan liturgi ( persekutuan iman).

Media-cara :
Doa gereja – Doa di dalam gereja
: Doa gereja, Doa umum, doa bersama, dalam bentuk liturgi ( Yunani, leitourgia ) atau lebih dikenal sebagai ibadat resmi gereja, yakni kesatuan gereja dengan kristus melalui doa.
: Doa dalam gereja, Doa pribadi.


Sakramen

: Sakramen sebagai sarana untuk menyampaikan
kepada umat manusia tentang rahasia penyelamatan Allah.
: Sakramen menunjukkan tindakan Allah
kepada kita.
: Ada 7 sakramen dalam gereja

  1. Babtis

    Pembaptisan adalah sakramen pertama dan mendasar dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini dilayankan dengan cara menyelamkan si penerima ke dalam air atau dengan mencurahkan (tidak sekedar memercikkan) air ke atas kepala si penerima "dalam nama Bapa dan Putera dan Roh Kudus" (Matius 28:19). Pelayan sakramen ini biasanya seorang uskup atau imam, atau (dalam Gereja Latin, namun tidak demikian halnya dalam Gereja Timur) seorang diakon.

    Dalam keadaan darurat, siapapun yang berniat untuk melakukan apa yang dilakukan Gereja, bahkan jika orang itu bukanlah seorang Kristiani, dapatmembaptis.

    Pembaptisan membebaskan penerimanya dari dosa asal serta semua dosa pribadi dan dari hukuman akibat dosa-dosa tersebut, dan membuat orang yang dibaptis itu mengambil bagian dalam kehidupan Tritunggal Allah melalui "rahmat yang menguduskan" (rahmat pembenaran yang mempersatukan pribadi yang bersangkutan dengan Kristus dan Gereja-Nya).

    Pembaptisan juga membuat penerimanya mengambil bagian dalam imamat Kristus dan merupakan landasan komuni (persekutuan) antar semua orang Kristen.

    Jika seseorang secara resmi menyatakan tobat dan imannya pada Kristus, serta bertekad ikut serta dalam tugas panggilan Kristus, maka ia diterima dalam umat dengan sakramen permandian.
    Orang yang menerima sakramen permandian diterima oleh Kristus menjadi anggota tubuhNya, umat Allah (Gereja), orang tersebut laksana baru lahir dalam gereja.
    Orang yang telah dipermandikan harus siap hidup bagi Allah.
    Perayaan dalam peristiwa permandian berupa pencurahan air pada dahi, dan imam berkata, ”Aku mempermandikan engkau dalam nama Bapa, Putera, dan Roh Kudus”.

2. Krisma
Penguatan atau Krisma adalah sakramen kedua dalam inisiasi Kristiani. Sakramen ini diberikan dengan cara mengurapi penerimanya dengan Krisma, minyak yang telah dicampur sejenis balsam, yang memberinya aroma khas, disertai doa khusus yang menunjukkan bahwa, baik dalam variasi Barat maupun Timurnya, karunia Roh Kudus menandai si penerima seperti sebuah meterai. Melalui sakramen ini, rahmat yang diberikan dalam pembaptisan "diperkuat dan diperdalam" (KGK 1303). Seperti pembaptisan, penguatan hanya diterima satu kali, dan si penerima harus dalam keadaan layak (artinya bebas dari dosa-maut apapun yang diketahui dan yang belum diakui) agar dapat menerima efek sakramen tersebut. Pelayan sakramen ini adalah seorang uskup yang ditahbiskan secara sah; jika seorang imam (presbiter) melayankan sakramen ini — sebagaimana yang biasa dilakukan dalam Gereja-Gereja Timur dan dalam keadaan-keadaan istimewa (seperti pembabtisan orang dewasa atau seorang anak kecil yang sekarat) dalam Gereja Ritus-Latin (KGK 1312–1313) — hubungan dengan jenjang imamat di atasnya ditunjukkan oleh minyak (dikenal dengan nama krisma atau myron) yang telah diberkati oleh uskup dalam perayaan Kamis Putih atau pada hari yang dekat dengan hari itu. Di Timur sakramen ini dilayankan segera sesudah pembaptisan. Di Barat, di mana administrasi biasanya dikhususkan bagi orang-orang yang sudah dapat memahami arti pentingnya, sakramen ini ditunda sampai si penerima mencapai usia awal kedewasaan; biasanya setelah yang bersangkutan diperbolehkan menerima sakramen Ekaristi, sakramen ketiga dari inisiasi Kristiani. Kian lamakian dipulihkan urut-urutan tradisional sakramen-sakramen inisiasi ini, yakni diawali dengan pembaptisan, kemudian penguatan, barulah Ekaristi. Krisma menjadi tanda kedewasaan, untuk turut serta bertanggung jawab atas kehidupan Umat Allah dan pada sesama.

3. Tobat
Sakramen Tobat, dan Sakramen Pengampunan(KGK 1423–1424). Sakramen ini adalah sakramen penyembuhan rohani dari seseorang yang telah dibaptis yang terjauhkan dari Allah karena telah berbuat dosa. Sakramen ini memiliki empat unsur: penyesalan si peniten (si pengaku dosa) atas dosanya (tanpa hal ini ritus rekonsiliasi akan sia-sia), pengakuan kepada seorang imam (boleh saja secara spirutual akan bermanfaat bagi seseorang untuk mengaku dosa kepada yang lain, akan tetapi hanya imam yang memiliki kuasa untuk melayankan sakramen ini), absolusi (pengampunan) oleh imam, dan penyilihan.

"Banyak dosa yang merugikan sesama. Seseorang harus melakukan melakukan apa yang mungkin dilakukannya guna memperbaiki kerusakan yang telah terjadi (misalnya, mengembalikan barang yang telah dicuri, memulihkan nama baik seseorang yang telah difitnah, memberi ganti rugi kepada pihak yang telah dirugikan). Keadilan yang sederhana pun menuntut yang sama. Akan tetapi dosa juga merusak dan melemahkan si pendosa sendiri, serta hubungannya dengan Allah dan sesama. Si pendosa yang bangkit dari dosa tetap harus memulihkan sepenuhnya kesehatan rohaninya dengan melakukan lagi sesuatu untuk memperbaiki kesalahannya: dia harus 'melakukan silih bagi' atau 'memperbaiki kerusakan akibat' dosa-dosanya. Penyilihan ini juga disebut 'penitensi'" (KGK 1459). Pada awal abad-abad Kekristenan, unsur penyilihan ini sangat berat dan umumnya mendahului absolusi, namun sekarang ini biasanya melibatkan suatu tugas sederhana yang harus dilaksanakan oleh si peniten, untuk melakukan beberapa perbaikan dan sebagai suatu sarana pengobatan untuk menghadapi pencobaan selanjutnya. Para pengikut Kristus perlu bertobat secara terus
menerus dihadapan Allah dan sesama. Tanda pertobatan tersebut diterima dalam perayaan sakramen tobat.

4. Ekaristi
Sejak jaman rasul, umat kristiani berkumpul untuk bersyukur kepada Allah Bapa yang telah membangkitkan Kristus dan menjadikanNya penyelamat. Itu menjadi tanda terbentuknya suatu Ekaristi. Ekaristi adalah sakramen (yang ketiga dalam inisiasi Kristiani) yang dengannya umat Katolik mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus serta turut serta dalam pengorbanan diri-Nya. Aspek pertama dari sakramen ini (yakni mengambil bagian dari Tubuh dan Darah Yesus Kristus) disebut pula Komuni Suci. Roti (yang harus terbuat dari gandum, dan yang tidak diberi ragi dalam ritus Latin, Armenia dan Ethiopia, namun diberi ragi dalam kebanyakan Ritus Timur) dan anggur (yang harus terbuat dari buah anggur) yang digunakan dalam ritus Ekaristi, dalam iman Katolik, ditransformasi dalam segala hal kecuali wujudnya yang kelihatan menjadi Tubuh dan Darah Kristus, perubahan ini disebut transubstansiasi. Hanya uskup atau imam yang dapat menjadi pelayan Sakramen Ekaristi, dengan bertindak selaku pribadi Kristus sendiri. Diakon serta imam biasanya adalah pelayan Komuni Suci, umat awam dapat diberi wewenang dalam lingkup terbatas sebagai pelayan luar biasa Komuni Suci. Ekaristi dipandang sebagai "sumber dan puncak" kehidupan Kristiani, tindakan pengudusan yang paling istimewa oleh Allah terhadap umat beriman dan tindakan penyembahan yang paling istimewa oleh umat beriman terhadap Allah, serta sebagai suatu titik dimana umat beriman terhubung dengan liturgi di surga.

5. Perminyakan
Pengurapan Orang Sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. "Pengurapan orang sakit dapat dilayankan bagi setiap umat beriman yang, karena telah mencapai penggunaan akal budi, mulai berada dalam bahaya yang disebabkan sakit atau usia lanjut" (kanon 1004; KGK 1514). Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.

Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai "Pengurapan Terakhir", yang dilayankan sebagai salah satu dari "Ritus-Ritus Terakhir". "Ritus-Ritus Terakhir" yang lain adalah pengakuan dosa (jika orang yang sekarat tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk mengakui dosanya, maka minimal diberikan absolusi, yang tergantung pada ada atau tidaknya penyesalan si sakit atas dosa-dosanya), dan Ekaristi, yang bilamana dilayankan kepada orang yang sekarat dikenal dengan sebutan "Viaticum", sebuah kata yang arti aslinya dalam bahasa Latin adalah "bekal perjalanan".

6. Perkawinan
pernikahan atau perkawinan seperti imamat,adalah suatu sakramenn yang mengkoesersi penerimanya guna suatu misi khusus dalam pembangunan gereja,serta menganugrahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini yang dipandang menjadi suatu tada cinta kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja menetapkan diantara 2 pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimateraikan oleh Allah.dengan demikian pernikahan antara pria yang sudah dibabtis dengan wanita yang sudah di babtis telah dimasuki secara sah dan telah dsempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan. Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam hidup perkawinan mereka serta untuk meghasilkandan mengasuh anak mereka dengan penuh tanggung jawab

7. Imamat
Umat membutuhkan pelayan yang bertugas demi kepentingan dan perkembangan umat dalah hidup bermasayarakat
Pelantikan para pelayan itu dinyatakan dalam tahbisan sakramen imamat.

Melayani (Diakonia)
: Yesus datang untuk melayani bukan dilayani. Sebagai murid kristus maka kita juga harus mengambil sikap untuk melayani, bukan dilayani.
: Saling melayani,prinsip dasar kehidupan gereja, itulah panggilan gereja menurut hidup Kristus.
: Pelayanan dalam perwujudan iman kristiani adalah dengan mengikuti jejak kristus.
: Pelayanan dalam hal ini adalah kerjasama, tolong menolong, saling membantu, menyadari, dan menghayati bahwa kemerdekaan adalah kesempatan untuk melayani sesama yang tercapai dalam kebersamaan dan persaudaraan.

: Ciri-ciri pelayanan :

  • Ciri religius,pelayanan mempunyai dasar dalam ketaatan kepada Allah sang pencipta. ( HK. Kasih 1 ) ”Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap”

  • Kesetiaan pada Kristus sebagai Tuhan dan Guru,Pelayanan merupakan wujud konkret untuk memberi teladan bahwa kita adalah murid Kristus.













3.MENGAMBIL BAGIAN DALAM SENGSARA DAN PENDERITAAN KRISTUS; YAITU SENASIB DENGAN ORANG-ORANG MENDERITA

Pelayanan diwujudkan dengan menolong, meng utamakan orang-orang yang membutuhkan, yaitu orang-orang miskin.

Dalam hal ini pelayanan gereja adalah dengan melibatkan diri dalam usaha membebaskan umat manusia dari penderitaan & kemiskinan.



4. KERENDAHAN HATI
Dalam hal ini tidak boleh membanggakan pelayanannya, tapi mengakui keterbatasan usaha manusia, menerima dunia & umat manusia apa adanya, menghayati sikap Kristus dihadapan sesama.

Wujud pelayanan gereja :
Kegiatan social gereja ( sebagai perwuju
dan iman ),membangun yayasan pendidikan serta yayasan kesehatan katholik juga organisasi & perkumpulan untuk membangun kesejahteraan masyarakat.
Gereja dengan Negara

: Dalam usaha pembangunan, Gereja mengharapkan tokoh-tokoh dan masyarakat kristiani untuk berpartisipasi dalam upaya pembangunan sesuai keahlian & panggilan serta dapat memberi teladan kejujuran & keadilan yang layak di tiru.
: Gereja mendukung segala waha pemupuk toleransi & kerukunan antar umat beragama serta solidaritas terhadap kaum miskin.
: Dalam upaya hukum, gereja mendukung usaha perlindungan HAM atas dasar manusiawi.
: Gereja mendukung usaha swadaya dalam kemasyarakatan, budaya, dan bernegara, agar potensi dan keterlibatan warga Negara dikembangkan sesuai tujuanNegara.






Tidak ada komentar: